-->

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Kapan Saja

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, - Jamsostek atau yang sekarang ini berganti almamater disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana salah satu program yang wajib diikuti oleh perusahaan adalah tunjangan hari tua (JHT). Disamping itu masih ada program-program yang wajib lainnya seperti JKK dan JPN yang merupakan baru dari Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Kesemuanya program memiliki besaran persentase masing-masing, tapi untuk kali ini kita membahas tentang kesemuanya kita hanya membahas tentang saldo JHT. Dengan dikalukannya pembayaran yang rutin setiap bulan oleh perusahaan maka secara otomatis saldo JHT juga akan bertambah setiap bulannya.

Bagi semua peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang dalam hal ini telah didaftarkan oleh perusahaan atau instansi tempat berkerja seringkali merasa penasaran dengan besaran saldo yang sudah terkumpul di Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman di tahun-tahun yang lalu biasanya Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan memberikan komulasi besaran saldo JTH kepada setiap peserta setiap satu tahun sekali yakni di awal tahun mereka memberikan slip rahasia yang berisi komulasi saldo JHT yang diberikan melalui perusahaan. Slip tersebut hanya berhak dibuka oleh nama peserta yang tercatum didalamnya, jadi semua tidak berhak untuk membukannya.

Tapi yang jadi masalah adalah kadang slip terebut tidak sampai di tangan yang bersangkutan mungkin karena saking banyaknya kali, jadi ya kadang terselip dimana gitu. Selain itu untuk mengetaui besaran saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bisa anda tanyakan langsung kepada petugas Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cuma Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kan bukanya hanya di hari kerja saja dan sabtu minggu juga tutup. Mana bisa buat anda yang seorang pekerja yang hari-harinya harus melaksanakan kewajiban ditambah lagi jika keberadaan kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan jauh dari tempat tinggal dan tempat berkerja kita.

Tapi saat ini semua keluhan diatas sudah teratasi dengan adanya layanan BPJS TK personal service dan BPJS TK Mobile. Tapi yang paling mudah untuk mengecek saldo JHT anda lebih baik pakai BPJS TK Mobile, bisa sambil nyantai, sambil duduk, sambil tiduran, sambil ngopi, selain itu anda bisa ngecek kapan saja dimana saja asalkan ada koneksi internet. Saya yakin semua sekarang sudah punya smartphone, nah singkat saja berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pertama siapkan email probadi buang yang belum punya silhkan buat email gratisan bisa Gmail atau Yahoo.

2. Silahkan download/unduk aplikasi BPJS TK Mobile di Google play, App Store dan Black Berry App World. Kemudian Install dan jalankan.

3. Kemudian akan tampil seperti gambar dibawah ini, namun sebelumnya masukkan nama dan alamat email anda untuk mengaktifkan layanan pendaftaran. Jika sudah silahkan pergi ke inbox email anda karena telah dikirim PIN sementara. Nah gunakan PIN tersebut untuk konfirmasi lalu kirim. Kemudian ganti PIN tersebut dengan PIN yang baru.

4. Selanjutnya pilih layanan JHT untuk cek saldo JHT, kemudian masukkan nomor HP anda yang aktif. 


5. Ini adalah prores registrasi
-    Masukkan No. Kepesertaan anda
-    Masukkan No. KTP (Harus sudah E-KTP lho)
-    Isi Tanggal Lahir
-    Masukkan Nama Sesuai dengan E-KTP
-    Masukkan PIN Aplikasi
-    Selanjutnya anda akan dikirim sms kode verifikasi ke No. HP yang anda masukkan tadi pastikan nomor HPnya katif ya. Lalu masukkan kode tersebut dan kirim. 


6. Nah sekarang saatnya Cek saldo JHT anda eit.. masukkan dulu Nomor PIN aplikasi seperti pada tampilan dibawah ini dan kirim.

7. Yang terakhir gunakan layanan simulasi JHT untuk mengetahui perhitungan simulasi JHT berdasarkan besaran upah dan jangka pembayaran iuran dalam waktu tertentu.

Nah mudah bukan, sekarang anda bisa cek saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kapan saja anda mau. Perlu diperhatikan Layanan ini hanya untuk perserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang MASIH AKTIF saja. Kalau sudah non aktif silahkan anda pergi ke kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Semoga bermanfaat dan wasalam…


Sumber : BPJS Ketenagakerjaan